HarianPapua.co – Berawal dari informasi warga yang beredar aparat kepolisian sektor Sentani Barat mengamankan seorang pemuda berinisial EMK (22) yang diketahui sebagai pemilik dari kebun ganja mini yang ditemukan aparat kepolisian di Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.
Ladang seluas tiga puluh meter persegi tersebut ditemukan pada hari Rabu (17/2/2021) sore.
“Berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba dan Polsek Sentani Barat yang dipimpin Kapolseknya Iptu Muhammad Lalang, SE, berhasil mendapati ladang ganja seluas kurang lebih 20 meter persegi,” terang Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon.
Ladang ganja yang ditemukan warga dan aparat kepolisian tersebut berada sekitar 2,5 kilometer dari jalan raya.
Kepada polisi sang pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut hanya akan digunakan untuk dirinya sendiri dan mengakui bahwa ganja-ganja tersebut telah ditanam sejak bulan Januari 2021.
Polisi kemudian menjerat tersangka dengan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka kemudian aparat kepolisian mengamankan 71 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran mulai dari tinggi satu meter hingga 1,5 meter.