HarianPapua.co – Setelah diberlakukannya aturan pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, kini meterai Rp 10.000 ribu sudah bisa didapatkan masyakarat di Kabupaten Manokwari.
Jika membutuhkan meterai Rp 10.000 ribu masyarakat bisa langsung mengunjungi Kantor Pos terdekat yang melayani penjualan meterai.
“Sudah dijual di Kantor Pos Manokwari,” terang Kepala PT Pos Indonesia Manokwari, Dedi M Siahaan.
Seperti diketahui bersama, meterai Rp 10.000 merupakan tarif tunggal pengganti meterai lama bernilai Rp 3000 ribu dan Rp 6000.
Namun masyarakat masih dapat menggunakan meterai Rp 3000 dan Rp 6000 hingga bulan Desember 2021 dengan menggunakan cara tiga kombinasi yaitu gabungan meterai Rp 6000 + Rp 6000 dan Rp 6000 + Rp 3000 atau meterai Rp 3000 sebanyak tiga lembar.