HarianPapua.co – Anak di bawah umur diamankan Personil Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Papua setelah ketahuan membawa 13 paket ganja siap edar di Pasar Youtefa, Jumat (19/2/2021).
Remaja berusia 14 tahun dengan inisial MW tersebut mengakui membeli paketan ganja yang berasal dari PNG.
Paket-paket ganja tersebut kemudian akan dijual kembali oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
“Ganja tersebut berasal dari PNG yang diperolehnya dengan cara membeli dari WN PNG untuk dijual kembali,” terangKabid HUmas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal di Jayapura.
Kini remaja dibawah umur itu telah ditahan dan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU o. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post