• Tentang Kami
  • Sitemap
Jumat, April 16, 2021
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Harian Papua
25 °c
Jayapura
  • Berita Papua
    mesak nawipa

    Mahasiswa Papua Meninggal Dalam Pesawat

    Mengenang Tragedi “Uncen Berdarah”

    Mengenang Tragedi “Uncen Berdarah”

    susi air

    Penerbangan Menuju Puncak Jaya Dihentikan

    Mampir ke Nabire, Jangan Lupa Beli Jeruknya

    Mampir ke Nabire, Jangan Lupa Beli Jeruknya

    SD sorong

    Aktivitas SD di Sorong Dibubarkan Aparat Satgas Covid-19

    KRI Tarakan 905

    KRI Tarakan-905 Tiba di Sorong

    Space X

    Masyarakat Biak Marah Presiden Jokowi?

  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Unik
  • Teknologi
  • Wisata dan Kuliner
    telaga sarawandori

    Kalau ke Serui, Jangan Lupa Mampir di Telaga Sarawandori

    Yen Beba, Serpihan Surga di Kabupaten Manokwari

    Yen Beba, Serpihan Surga di Kabupaten Manokwari

    Pantai Harlem, Kesederhanaan Dan Kekayaan Lain Alam Papua

    Pantai Harlem, Kesederhanaan Dan Kekayaan Lain Alam Papua

    Satu Lagi Keajaiban Papua, Telaga Biru Wopersnondi di Biak Timur

    Satu Lagi Keajaiban Papua, Telaga Biru Wopersnondi di Biak Timur

    Keindahan Alam dan Harmonisasi Umat Beragama Bersatu di Teluk Patipi

    Keindahan Alam dan Harmonisasi Umat Beragama Bersatu di Teluk Patipi

    Berburu Sunset Di Pantai Lampu Satu Merauke

    Berburu Sunset Di Pantai Lampu Satu Merauke

    Pulau Ahe, Surga Kecil di Lepas Laut Nabire

    Pulau Ahe, Surga Kecil di Lepas Laut Nabire

    Berburu Sunrise dan Sunset di Dermaga Kaipuri, Pulau Kurudu

    Berburu Sunrise dan Sunset di Dermaga Kaipuri, Pulau Kurudu

    Menikmati Cantiknya Pulau Nau di Waropen

    Menikmati Cantiknya Pulau Nau di Waropen

  • Berita Papua
    mesak nawipa

    Mahasiswa Papua Meninggal Dalam Pesawat

    Mengenang Tragedi “Uncen Berdarah”

    Mengenang Tragedi “Uncen Berdarah”

    susi air

    Penerbangan Menuju Puncak Jaya Dihentikan

    Mampir ke Nabire, Jangan Lupa Beli Jeruknya

    Mampir ke Nabire, Jangan Lupa Beli Jeruknya

    SD sorong

    Aktivitas SD di Sorong Dibubarkan Aparat Satgas Covid-19

    KRI Tarakan 905

    KRI Tarakan-905 Tiba di Sorong

    Space X

    Masyarakat Biak Marah Presiden Jokowi?

  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Unik
  • Teknologi
  • Wisata dan Kuliner
    telaga sarawandori

    Kalau ke Serui, Jangan Lupa Mampir di Telaga Sarawandori

    Yen Beba, Serpihan Surga di Kabupaten Manokwari

    Yen Beba, Serpihan Surga di Kabupaten Manokwari

    Pantai Harlem, Kesederhanaan Dan Kekayaan Lain Alam Papua

    Pantai Harlem, Kesederhanaan Dan Kekayaan Lain Alam Papua

    Satu Lagi Keajaiban Papua, Telaga Biru Wopersnondi di Biak Timur

    Satu Lagi Keajaiban Papua, Telaga Biru Wopersnondi di Biak Timur

    Keindahan Alam dan Harmonisasi Umat Beragama Bersatu di Teluk Patipi

    Keindahan Alam dan Harmonisasi Umat Beragama Bersatu di Teluk Patipi

    Berburu Sunset Di Pantai Lampu Satu Merauke

    Berburu Sunset Di Pantai Lampu Satu Merauke

    Pulau Ahe, Surga Kecil di Lepas Laut Nabire

    Pulau Ahe, Surga Kecil di Lepas Laut Nabire

    Berburu Sunrise dan Sunset di Dermaga Kaipuri, Pulau Kurudu

    Berburu Sunrise dan Sunset di Dermaga Kaipuri, Pulau Kurudu

    Menikmati Cantiknya Pulau Nau di Waropen

    Menikmati Cantiknya Pulau Nau di Waropen

No Result
View All Result
Harian Papua
No Result
View All Result
Home Nasional

RCTI Dan iNews Dinilai Ngawur Dalam Gugatan UU Broadcasting

Harian Papua by Harian Papua
28 Agustus 2020
in Nasional
2 min read
0
RCTI Dan iNews Dinilai Ngawur Dalam Gugatan UU Broadcasting
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

HarianPapua.co – Permintaan gugatan UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan oleh dua stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews dinilai sangat tidak tepat oleh pengamat media.

Salah satunya Enda Nasution yang menilai bahwa gugatan yang dilayangkan dua stasiun televisi swasta tersebut sangatlah tidak tepat.

“Gugatannya kurang tepat ya. Karena penyiaran yang dimaksud ini kan definisi dari broadcasting itu adalah menggunakan frekuensi publik,” tegas Enda, Kamis (27/8).

lanjut Enda, media televisi, radio diatur dalam Undang-undang Penyiaran. Sedangkan jika berbicara penyiaran yang menggunakan menggunakan data atau internet maka tidak ada ruang publik yang perlu diregulasi.

Memang, kata Enda, mungkin siaran di media sosial bakal menggeser televisi, terutama dari aspek hiburan. “Tapi bukan itu isunya, tapi mana yang perlu diregulasi dan mana tidak pada tempatnya untuk diregulasi. Aturan yang sudah ada aja,” tutut Enda.

Selain dapat mengancam kebebasan berekspresi, menurut Enda, gugatan tersebut juga bisa menghambat kemudahan orang untuk berkomunikasi. Apalagi sekarang ini beberapa platform media sosial, seperti Zoom, Youtube, Instagram dan lainnya tidak hanya digunakan untuk hiburan semata tapi juga dimanfaatkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memperkenalkan atau memasarkan produknya.

“Menurut saya, gugatan keduanya itu bisa menyasar lebih luas lagi, tidak hanya soal live di media sosial. Kita harus kawal proses dan putusannya,” kata Enda.

Sebelumnya, MK pada bulan Juni 2020 silam menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Para Pemohon melakukan pengujian materiil UU Penyiaran Pasal 1 angka 2. Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya pelakukan yang berbeda (unequal treatment).

Berita Lainnya  Masker Kain Berlaku Maksimal Hanya 4 Jam

Perlakuan berbeda tersebut terjadi antara para pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

“Karena tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata salah satu kuasa hukum para pemohon, Imam Nasef.

What’s your Reaction?
+1
+1
+1
+1
+1
+1
+1
Facebook Twitter Email
Tags: Gugatan RCTIiNewsNasional

Discussion about this post

#TrendingTopic

  • susi air

    Penerbangan Menuju Puncak Jaya Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berburu Sunrise dan Sunset di Dermaga Kaipuri, Pulau Kurudu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh Di Mimika, Peluru Nyasar Tembus Dada Seorang Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adiknya Tewas, Edo Kondologit Marah Besar ke Polisi

    253 shares
    Share 253 Tweet 0
  • Penadah Handphone Curian Diamankan di Jayapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Papua

Melihat lebih dekat tentang budaya, alam, kuliner dan berbagai peristiwa terkini di Bumi Cenderawasih

  • Disclaimer
  • T & C
  • Privacy & Policy

© 2016 - 2021 Harian Papua - Lebih Dekat Lebih Papua

No Result
View All Result
  • Berita Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Unik
  • Teknologi
  • Wisata dan Kuliner

© 2016 - 2021 Harian Papua - Lebih Dekat Lebih Papua

Go to mobile version