HarianPapua.co – Dua orang aktivis Papua atas nama Kelvin Molama dan Roland Levy ditangkap pada hari rabu (3/3/2021) dengan tuduhan tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap seseorang bernama Rajid Patiray.
Tuduhan kekerasan dan pengeroyokan disinyalir terjadi pada tanggal 27 Januari 2021 ketika keduanya mengikuti aksi demonstrasi menolak otonomi khusus di depan Gedung DPR RI.
Kedua aktivis mahasiswa Papua itu sampai saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan lanjutan. Untuk saat ini, keduanya diancam dengan Pasal 170 dan 365 KUHP tentang kekerasan dan pengeroyokan.
Seorang pengacara yang menangani kasus dugaan kekerasan dan pengeroyokan tersebut, Michael Hilman mengatakan kedua kliennya itu dituduh tanpa alasan yang jelas.
Pada saat penangkapan di kontrakan kedua aktivis pun pihak kepolisian tidak menunjukan adanya izin atau surat penangkapan yang jelas.
“Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing pada Rabu kemarin. Roland ditangkap jam 4 subuh dan jam 6 kawan Kevin ditangkap. Kami menganggap kasus ini kasus yang dipaksakan,” ujar pria yang akrab disapa Mike itu saat dihubungi dilansir Tempo, Kamis, 4 Maret 2021.
Mike mengatakan kliennya menolak tuduhan penganiayaan itu. Ia mengatakan Roland dan Kelvin bahkan tidak kenal dengan sosok Rajid.
Dari informasi yang mereka himpun, Mike mengatakan, sosok Rajid dikenal suka menyebarkan berita atau poster atas nama aliansi Mahasiswa Papua kepada media. Namun, di kalangan aktivis Papua nama Rajid tidak pernah diketahui sosoknya.
“Sehingga mereka ini (Roland dan Kelvin) merasa dirugikan lah seperti itu,” kata Mike.
Mike mengatakan pemeriksaan terhadap kedua kliennya dilakukan sejak Rabu subuh hingga Kamis dini hari pukul 03.12 WIB. Mike tak menjelaskan jumlah pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik kepada para terduga pelaku penganiayaan itu.
Lebih lanjut, Mike mengatakan pihaknya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan alias BAP. Sebab mereka merasa penangkapan itu tak sesuai dengan prosedur. Mike mengatakan, pada saat penangkapan polisi tak menunjukkan surat penangkapan serta tuduhan pidana kepada kedua kliennya.
Discussion about this post