HarianPapua.co – Aparat Kepolisian Resor Timika berhasil mengamankan AGM (24) pemuda yang melakukan aksi pencurian alat musik di Gereja Viadolorosa, Sempan, Mimika, Provinsi Papua, Jumat (14/8).
Sepanjang karirnya, tersangka merupakan spesialis pencuri alat musik gereja yang sudah tiga kali melancarkan aksinya tersebut.
“Memang benar, pada Jumat (14/8) kami telah menangkap AGM pelaku pencurian alat musik di tempat ibadah, tepatnya di Gereja Viadolorosa. Pelaku kami amankan di SP3,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto.
Pelaku melancarkan aksinya dengan membobol jendela gereja menggunakan sebuah linggis yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil keryboard/organ gereja.
Pelaku kemudian menjual hasil curiannya tersebut seharga 4 juta rupiah kepada salah satu pemilik usaha tenda di SP 2, Jalur 1, Mimika.
“Atas tindak kejahatan ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 7-9 tahun,” terang AKP Hermanto.
Discussion about this post