HarianPapua.co – Respon cepat diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam memberikan klarifikasi terkait ucapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebutkan Papua sebagai salah satu contoh pemda yang suka salah susun RAPBD.
Asisten Bidang Umum Pemprov Papua, M Ridwan Rumasukun, kepada wartawan menjelaskan berdasarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian, yang ikut menghadiri raker tersebut, Mendagri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah yang salah menyusun RAPBD, apalagi menyebutkan Provinsi Papua salah.
“Bapak Menteri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah, bahkan menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD, tegas Dirjen Bina Keuangan Daerah,” terang M Ridwan, Rabu (20/1/2021).
Ridwan melanjutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 telah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Memang ada yang membedakan dari penyusunan APBD sebelumnya, yakni pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah harus menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
“Di dalamnya, tidak ada satupun klausul dari hasil evaluasi yang menyatakan “pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Antara, Mendagri Tito Karnavian menyindir Pemprov Papua yang suka salah melakukan penyusunan RAPBD.