HarianPapua.co – Realisasi pembayaran uang ganti rugi bagi lahan yang digunakan untuk membangun Bandar Udara Werur yang terletak di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat hingga saat ini masih menjadi polemik.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten Tambrauw akan melunasi pembayaran ganti rugi tersebut pada Januari 2021. Namun hingga saat ini hal tersebut masih belum juga terealisasi.
“Kita hingga saat ini menunggu saja sampai kapan mereka tidak bayar,” terang Nelwan Yeblo, Ketua Lembaga Masyarakat Suku Abun, Minggu (7/2/2021).
Pemerintah menurut Nelwan telah menetapkan harga ganti rugi adalah sebesar Rp 10.000 per meter yang seharusnya menurut Nelwan Rp 500.000 per meter.
Masyarakat berencana untuk melakukan aksi pemalangan jika pemerintah tak kunjung melunasi pembayaran ganti rugi tanah tempat pembangunan Bandara Werur tersebut.
Discussion about this post