HarianPapua.co – Jalan PT Freeport Indonesia kembali dipalang puluhan masyarakat yang belakangan diketahui berasa dari lima kampung yang terdampak limbah perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Pemalangan dilakukan pada hari Sabtu (12/12/2020) tepat di Mile 22 Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Adapun tuntutan yang diberikan adalah pencairan biaya dana perwalian senilai 500 ribu dollar Amerika atau setara dengan Rp 6-7 miliar rupiah yang mana harus dibayarkan kepada Yayasan Yu Amako sebagai kompensasi aliran limbah PT Freeport Indonesia.

Aksi pemalangan dilakukan sejak pukul 07:00 WIT yang dikemudian dilanjutkan dengan ritual adat meminta dukungan kepada leluhur masyarakat suku Kamoro.
Mediasi pun dilakukan oleh Polsek Mimika dan setelah dilakukan komunikasi bersama masyarakat yang melakukan aksi pemalangan tersebut maka aparat kepolisian kemudian membongkar paksa palang yang dibuat dari batang pohon yang ditebang lalu diletakan di tengah jalan dan dibakar.
Masalah pembayaran aliran limbah kepada lima kampung yang terkena dampak tersebut memang sudah sangat berlarut-larut. Disinyalir adanya kepentingan-kepentingan pribadi yang membuat pembayaran dana ganti rugi akibat aliran limbah perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menjadi tertahan.
Discussion about this post