HarianPapua.co – Dua tersangka kasus penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak di Kabupaten Biak Numfor berhasil ditetapkan.
Kemudian diketahui bahwa dua tersangka tersebut merupakan mantan Kadis dan juga Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor yang berinisial LY dan HR.
“LY saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor” terang Erwin P.H. Saragih, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Biak Numfor.
Dalam kasus ini kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Sprint 16/R.1.12/fd.1/08/2020 dan 16/R.1.12/fd.1/08/2020 per tanggal 8 Agustus tahun 2020.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan BPKP Papua untuk mengecek kerugian negara” terang Kajari.
Selama proses penyelidikan sebanyak 117 orang telah diperiksa sebagai saksi dan ditemukan minimal dua alat bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 7.575.400.000,00.
Discussion about this post