HarianPapua.co – Dua sekolah dasar (SD) di Kota Sorong, Papua Barat yang melakukan aktivitas belajar mengajar tatap muka dibubarkan aparat Satgas Covid-19 setempat.
Hal ini dilakukan aparat karena dua sekolah dasar tersebut dinyatakan belum memiliki izin untuk mengadakan proses belajar mengajar tatap muka oleh pemerintah Kota Sorong.
Dua sekolah tersebut yakni SDN 26 dan SD Yapis An Nur Sorong. Kegiatan belajar mengajar yang berlangsung pada Rabu (10/3/2021) dibubarkan tim.
Koordinator Satgas Covid-19 Sorong, Fenty Tallane mengatakan, sudah menemui dua kepala sekolah dan sejumlah guru SD.
Mereka mendapat teguran lisan karena telah menggelar belajar tatap muka tanpa ada koordinasi.
“Meski menerapkan protokol kesehatan, namun belum ada izin dari pemda melalui surat keputusan wali kota, sehingga dibubarkan dan diberikan teguran lisan,” ujar Fenty di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu kemarin.
Kedua sekolah mengakui melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rapat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bersama seluruh kepala sekolah pada 19 Februari 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sorong, Petrus Korisano mengatakan, tidak ada perintah dari dinas untuk pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini.
“Aktivitas tatap muka masih menunggu SK dari Wali Kota sebagai dasar membuka sekolah. Kami rencanakan Senin dan Selasa depan akan dibacakan SK Wali Kota mulai dari PAUD, SMP dan Sekolah di bawah Kementerian Agama,” ujarnya.
Discussion about this post